Persyaratan 1,2 dan 3 wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam
Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan
Petugas UGD mengantar pasien ke Ruang rawat Inap
Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
Pemeriksaan penunjang tambahan bila diperlukan
Penyelesaian administrasi
Pasien pulang/dirujuk
Waktu sampai di ruangan rawat inap
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 17 TAHUN 2012 Tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
Pasien BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pelayanan Rawat Inap
Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
Kotak Saran
Call Centre Puskesmas ( 082144749933 )
Kepala Ruang Rawat Inap ( 081239352785)
Kepala Puskesmas (081238693460)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.