1 Bulan
Tidak dipungut biaya
SK Pencantuman Gelar
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
ASN dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan disekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada Petugas Jaga atau dapat dikirim pos ditujukan kepada :
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar.
Surat yang masuk akan diterima oleh bagian Umum untuk dilaksanakan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.
Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas jaga pada bagian terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store