Pelayanan Rawat Inap

  1. Untuk pasien umum semua dilayani tanpa persyaratan
  2. Untuk pasien JKN KIS wajib menyerahkan foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, foto copy kartu KIS, dan foto copy klem rawat inap

  1. Pasien datang dari UGD atau poli Umum dan diterima di ruangan rawat inap
  2. Petugas rawat Inap melakukan observasi kepada pasien
  3. Perawat menjelaskan hak dan kewajiban kepada pasien
  4. Pasien mendapatkan perawatan dari perawat dan dokter di ruang rawat inap
  5. Semua tindakan yang akan dilakukan harus dengan persetujuan keluarga atau pengantar
  6. Setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang
  7. Penjelasan kepada keluarga pasien mengenai obat yang harus diminum serta dosis obat oleh perawat
  8. Penyelesaian dokumentasi dan administrasi
  9. Pasien boleh pulang atau petugas merujuk pasien ke pelayanan kesehatan lebih lanjut untuk kondisi tertentu bila diperlukan.

24 Jam

  1. Perawatan perhari              : Rp 57.000
  2. Tindakan ringan                  : Rp 40.000
  3. Tindakan sedang                : Rp 95.000
  4. Tindakan berat                    : Rp 225.000
  5. Px. Laboratorium                 : Menyesuaikan
  6. Ambulance ke Ruteng ( Rujukan )        : Rp 786.000

Pelayanan Rawat Inap

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"