Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Akta Notaris Bagi yang Berbadan Hukum
  5. Informasi jenis usaha/ kegiatan yang dijelaskan secara singkat (aktivitas,produk yang dihasilkan, kapasitas produksi, penggunaan lahan, dll)
  6. Keterangan lahan (luas rencana, luas yg sudah dimiliki, bukti kepemilikan lahan, lokasi ahan)
  7. Denah lokasi rencana kegiatan
  8. Peta lokasi dan denah lokasi disertakan titik koordinat lokasi kegiatan (Koordinat lokasi yang dilampirkan harus merepresentasikan seluruh wilayah rencana kegiatan/ bukan satu titik sampling)
  9. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  10. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Tata Ruang . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Memverifikasi ulang berkas
  4. Membuat Surat Permohonan pertimbangan teknis (Pertek) dan diteruskan untuk diparaf
  5. Memaraf Surat Permohonan pertimbangan teknis (Pertek) dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Menandatangani draf Surat Keterangan Tata Ruang Surat Permohonan pertimbangan teknis (Pertek)
  7. Mengirim Permohonan Pertek beserta salinan surat permohonan Surat Keterangan Tata Ruang ke Tim Teknis Dinas PUPRP
  8. Melakukan cek lapangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  9. Menerima Surat Permohonan pertimbangan teknis (Pertek) dari Dinas PUPRP
  10. Menindaklanjuti Surat Permohonan pertimbangan teknis (Pertek) dari Dinas PUPRP dengan membuat draf Surat Keterangan Tata Ruang dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  11. Memaraf Surat Keterangan Tata Ruang dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  12. Menandatangani draf Surat Keterangan Tata Ruang
  13. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Surat Keterangan Tata Ruang
  14. Mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Tata Ruang yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  15. Menyerahkan Surat Keterangan Tata Ruang kepada Pemohon
  16. Menerima Surat Keterangan Tata Ruang

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)"