Layanan Pengaduan

  1. membawa tanda pengenal
  2. bukti pengaduan

  1. Membawa tanda Pengenal
  2. dokumen/bukti pengaduan

Layanan Pengaduan secara manual maupun dengan aplikasi siwas

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siwas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"