Surat Keterangan Penelitian

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan/ pengantar dari Instansi/ Universitas/ Yayasan Pendidikan. Tujuannya : Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Tanah Laut
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  3. Surat Pernyataan Tidak Melanggar Ketentuan Perundang-Undangan Selama Penelitian
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa/ Kartu Pelajar/ Tanda Pengenal dari Yayasan/ Organisasi
  5. Proposal yang bersangkutan (Fotokopi)
  6. Pasfoto warna ukuran 4X6 2 Lembar
  7. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Penelitian . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Surat Keterangan Penelitian dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Surat Keterangan Penelitian dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Surat Keterangan Penelitian dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Surat Keterangan Penelitian
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Surat Keterangan Penelitian
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Penelitian yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon
  12. Menerima Surat Keterangan Penelitian (mencetak/memprint Surat Keterangan Penelitian secara mandiri)

( Kecuali Untuk pengguna aplikasi Si Peri Tercantik yang mengajukan Berkas permohonan sebelum jam 11.00 WITA, maka jangka waktu pemyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja )


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian"