Layanan Pendafaran Perkara

  1. menghadap langsung petugas layanan

  1. Menghadap Langsung petugas layanan
  2. membawa Permohonan/gugatan
  3. membawa tanda pengenal dan akta nikah

jangka waktu penyelesaian sesuai sop dan kebutuhan informasi dari Penggugat/Pemohon

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Pendaftaran

siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Pendafaran Perkara "