Izin Praktek Bidan

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotocopy Ijazah kebidanan minimal D3
  3. Surat Izin Bidan (SIB) yang lama
  4. Fotocopy Surat Keterangan sudah mengikuti Tes Kompetensi dari Provinsi/APN
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI
  6. Fotocopy Surat penugasan dari Tempat Kerja (SIK)
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Pas Fhoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (DINKES)
  11. Rekomendasi dari Puskesmas wilayah setempat
  12. Fotocopy NIB

  1. Pemohon datang ke Kantor dan mengisi formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  4. Bila lengkap, petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store