Layanan permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Format F1 01 dari Desa
  3. Fotocoppy E-KTP

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kebagian umum
  3. Verifikasi dan meregistrasi  berkas oleh petugas layanan
  4. Petugas layanan menerbitkan f1 35 dan f1 36
  5. Penandatangan berkas f1 36 oleh Camat 
  6. Petugas layanan menyerahkan dokumen yang telah dicap dan ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kebagian umum
  3. Verifikasi dan meregistrasi  berkas oleh petugas layanan
  4. Petugas layanan menerbitkan f1 35 dan f1 36
  5. Penandatangan berkas f1 36 oleh Camat 
  6. Petugas layanan menyerahkan dokumen yang telah dicap dan ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Permohonan surat keterangan Kartu Keluarga Baru

  1. Kotak  Saran
  2. Melalui petugas layanan dengan nomor HP :0821 4600 1523 dan 0813 3787 3690
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru"