Layanan Pembayaran Biaya

  1. Membayar sejumlah uang ke Bank mitra Pengadilan
  2. Penggugat/pemohon akan mendapatkan bukti setor

  1. layanan Pendaftran menaksir jumlah perkara
  2. selanjutnya penggugat/pemohon membayar sejumlah uang sesuai jumlah yang ditaksir

Layanan Pembayaran Biaya terkait biaya Pendaftaran,ATK perkara, PNBP dan Panggilan Sidang

Pendaftaran (PNBP): 30.000,-

Biaya Proses : 75.000,-

Biaya Redaksi :10.000,-

PNBP Panggilan  Pengugat/Pemohon  pertama 10.000
PNBP Panggilan   Tergugat/Termohon pertama 10.000
PBT Pengugat/Pemohon 10.000

PBT Tergugat/Termohon 10.000

Panggilan Perkara sesuai sk Radius Perkara

SKUM /bukti Pembayaran

siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran Biaya "