Layanan Surat Keterangan Ahliwaris ASN/Pensiunan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Ahliwaris dari Kepala Desa
  3. Fotocoppy Akte Nikah
  4. Foto Coppy Kartu Keluarga
  5. Foto Coppy E-KTP
  6. SK CPNS,SK 100%,SK Pangkat/gol.akir
  7. KarPeg

  1. Pemohon mengisi buku Tamu
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persaratan kebagian umum
  3. Petugas merigester berkas pemohon
  4. Cap dan Pendantanganan dokumen oleh Camat
  5. Petugas menyerahkan berkas asli kepada  Pemohon

  1. Pemohon mengisi buku Tamu
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persaratan kebagian umum
  3. Petugas merigester berkas pemohon
  4. Cap dan Pendantanganan dokumen oleh Camat
  5. Petugas menyerahkan berkas asli kepada  Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahliwaris ASN/Pensiunan

  1. Kotak saran
  2. Petugas layanan dengan nomor HP :0853 3730 4883 dan 0821 3145 4385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Ahliwaris ASN/Pensiunan"