Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 2 (dua) Lembar
  2. Photo Warna Ukuran 3 × 4 cm Sebanyak 2 (dua) Lembar
  3. Materai Rp. 6.000,- Sebanyak 2 (dua) Lembar
  4. Photo Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Sebanyak 1 (Satu) Lembar
  5. Photo Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sebanyak 1 (Satu) Lembar
  6. Advice Planning (bila diperlukan)
  7. Photo Copy Surat Izin Tempat Penyimpanan Barang/Surat Keterangan (SKPB) Sebanyak 1 (Satu) Lembar (bila diperlukan)
  8. Photo Copy Tanda Daftar Gudang (TDG) Sebanyak 1 (Satu) Lembar (bila diperlukan)
  9. Photo Copy Nomor Wajib Pajak (NPWP) Sebanyak 1 (Satu) Lembar

  1. Pemohon datang dan mengisi formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas menverifikasi dokumen kelengkapan
  4. Petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Industri

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store