Dapat diselesaikan 1 hari jika tidak ada kendala teknis jaringan SIAK , gangguan listrik dan perangkat SIAK.
Pengurusan dokumen akta perkawinan tidak dipungut biaya apabila dilaporkan tepat waktu 0 s.d 60 hari. Pelaporan di atas 60 hari sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor: 3 Tahun 2015 dikenakan sanksi keterlambatan laporan sebesar Rp. 100.000,-
Akta Perkawinan
1. Melalui Whatapps (WA) 082145817965
2. Email Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:
capilmanggarai@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store