Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. pas foto bersama suami dan istri; c. KK; d. KTP-e1; dan e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  2. Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. pas foto berwarna suami dan isteri; c. Dokumen Perjalanan; d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; e. KK; f. KTP-el; dan f. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
  3. Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
  4. Dalam ha1 negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
  5. Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan: a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan b. kutipan akta perkawinan.
  6. Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan akta perkawinan/ bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat; b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan c. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  7. Dalam ha1 negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan: a. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat; b. pas foto berwarna suami dan isteri; c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan d. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  1. Pemohon melampirkan berkas sesuai persyaratan.
  2. Petugas loket memverifikasi, mencatat dalam buku register dan menginput dalam data base.
  3. Petugas loket mengarahkan pemohon untuk membayar sanksi keterlambatan pelaporan perkawinan
  4. Kepala Bidang(Pejabat Dispenduk Capil) melakukan verifikasi dan validasi.
  5. Penandatanganan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil
  6. Operator / petugas loket menyerahka dokumen akta kelahiran kepada peohon / Pemohon sendiri boleh mencetak sendiri Akta Kelahiran.

Dapat diselesaikan 1 hari jika tidak ada kendala teknis jaringan SIAK , gangguan listrik dan perangkat SIAK.

Pengurusan dokumen akta perkawinan tidak dipungut biaya apabila dilaporkan tepat waktu 0 s.d 60 hari. Pelaporan di atas 60 hari sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor: 3 Tahun 2015 dikenakan sanksi keterlambatan laporan sebesar Rp.  100.000,-

Akta Perkawinan

1. Melalui Whatapps (WA) 082145817965 

2. Email Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:

capilmanggarai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"