Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Foto Copy KTP
  2. Pas Fhoto 3 x 4, 2 Lembar
  3. Foto Copy SIUP Dan NIB

  1. Pemohon datang ke kantor dan mengisi formulir
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Bila berkas lengkap, petugas memproses izin tersebut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Gudang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store