Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  4. 4. Fotocopy NPSN
  5. 5. Pas Photo 4X6 2 lembar
  6. 6. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  7. 7. Hasil Penilaian Kelayakan:
  8. a. Dokumen hak milik/sewa/pinjam pakai atas tanah dan bangunan atas nama pendiri
  9. b. Fotocopy Akte Notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk Yayasan/perkumpulan/badan lain sejenis dari kementrian Bidang Hukum atas nama pendiri
  10. c. Data mengenai perkiraan biaya paling sedikit 1 tahun pembelajaran
  11. 8. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
  12. a. Visi dan Misi
  13. b. Kurikulum/KTS (yang disahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
  14. c. Sasaran usia peserta didik
  15. d. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), Ijazah, SK Pengangkatan sebagai Kepsek dan Guru)
  16. e. Sarana dan Prasarana
  17. f. Struktur Organisasi dan rincian tugas
  18. g. Pembiayaan
  19. h. Pengelolaan
  20. i. Peran serta masyarakat (surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar diketahui RT, RW, Lurah dan Camat)
  21. j. Rencana penetapan pelaksanaan pengembangan selama 5 tahun
  22. 9. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan paling lama 3 tahun
  23. a. Dokumen rencana pencapian standar penyelenggaraan TK
  24. b. Rekomendasi dari UPT Pendidikan Kecamatan setempat
  25. c. Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat (atau data bisa diambil dari profil desa)
  26. d. Fotocopy NPWP Yayasan
  27. e. Fotocopy rekening Yayasan dengan nilai nominal
  28. f. Denah Ruangan
  29. g. Peta Lokasi
  30. h. Untuk TPA: ada ruang/tempat tidur anak, wc/toilet
  31. 10. Surat Kuasa Bermaterai RP.10.000,- ATAU Surat Tugas bila tidak bisa mengurus diri sendiri disertai dengan fotocopy KTP Pemegang Kuasa (jika dikuasakan)
  32. 11. Surat Rekomendasi dari Koordinator Kecamatan Setempat
  33. 12. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  34. 13. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  35. 14. Surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  36. 15. SK Penetapan yayasan
  37. 16. SK Izin Operasional yang terdahulu (Khusus untuk perpanjangan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui sistem
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini kepada Pemohon
  12. Menerima Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (mencetak/memprint Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini "