Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Pasien Gawat Darurat
  2. Pasien umum ( kartu Identitas seperti KTP/ KK )
  3. Pasien BPJS /KIS ( kartu identitas, ftocpy KIS / BPJS)
  4. Pasien rujukan dari PUSTU/ POSKESDES ( kartu identitas, KIS dan menunjukan surat rujukan).

  1. Pasien datang dan masuk Unit Gawat Darurat
  2. Petugas melakukan triase, sementara keluarga pasien atau pengantar mengurus pendaftaran di loket
  3. Petugas mendahulukan pasien koma, cedera berat dan pasien yang mengancam nyawa
  4. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/ kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan di ruang atau area dekontaminasi.
  5. Setelah dilakukan triase, petugas melakuan anamnesa dan pemeriksaan fisik secara cepat dan tepat
  6. Pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dengan dokter jaga.
  7. Pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dengan dokter jaga
  8. Semua tindakan yang akan dilakukan harus dengan persetujuan keluarga atau pengantar. Bila semua tindakan telah selesai maka keluarga melakukan pengambilan obat
  9. Penyelesaian administrasi
  10. Pasien boleh pulang atau dirawat inap atau petugas merujuk pasien ke pelayanan kesehatan lebih lanjut untuk kondisi tertentu bila diperlukan

  1. UGD memberikan pelayanan setiap hari, 1 X 24 jam
  2. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  3. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

A.Umum : sesuai PERDA no. 17 tahun 2012

  1. Loket   UGD             :        Rp.   10.000
  2. Tindakan                  : 
  • Tindakan Ringan       :        Rp. 40.000
  • Tindakan Berat          :        Rp. 225.000
  • Tindakan Sedang      :        Rp.  95.000
  1. Visum Luar                   :            Rp.20.000
  2.  Visum Dalam                                 : Rp. 50.000
  3. Hasil VER                                      :  Rp. 70.000​​​​​​

 B.JKN/BPJS/KIS        : Tidak dipungut biaya disesuaikan dengan Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Unit Gawat Darurat

​​​​​​​1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"