A.Umum : sesuai PERDA no. 17 tahun 2012
B.JKN/BPJS/KIS : Tidak dipungut biaya disesuaikan dengan Permenkes nomor 59 tahun 2014
Pelayanan Unit Gawat Darurat
1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store