Pelayanan Laboratorium

  1. Lembar permintaan pemeriksaan Laboratorium/ Buku Permintaan pemeriksaan Laboratorium dari UGD, Rawat Jalan(poli umum dan KIA) dan rawat inap

  1. a. Pasien menyerahkan format permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli yang merujuk
  2. b. Pasien menunggu panggilan
  3. c. Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai nomor sampel
  4. d. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan pengambilan sampel
  5. e. Proses pemeriksaan sampel
  6. f. Pencatatan hasil di register laboraorium
  7. g. Petugas laboratorium menyerahan hasil laboratorium ke poli yang merujuk

Jenis Pemeriksaan

Waktu

  • Hemoglobin

10 menit

  • Darah rutin otomatik

20 menit

  • LED

120 menit

  • Malaria

120menit

  • Urinalisa test strip

10menit

  • Sedimen urine

15 menit

  • HCG Test

10 menit

  • IMONOSEROLOGI

45 menit

  • Widal

45 menit

  • Golongan darah

10 menit

  • HbSAg

45 menit

  • HIV

45 menit

  • Sifilis

45 menit

  • NS1 Igg Igm dengue

45 menit

  • Gula darah sesaat

<45menit>

  • Asam urat

<45menit>

  • Chol-total

<45menit>

  • SGOT/SGPT

<45>

  • Sputum BTA

<45>

  • Feses rutin

15 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 Tahun  2012 tentang Retribusi Pelayanan
  2. BPJS     : Tidak dikenakan tarif/Biaya
  3. Ibu hamil dengan pemeriksaan tripel eliminasi (HIV-AIDS, SIFILIS, HbSAg)tidak dikenakan Biaya.

Pelayanan Laboratorium

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Email: : pkmwaenakeng18@gmail.com
  3. SMS pengaduan :081246057467
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"