|
a. Pasien umum sesuai perdanomor 17 tahun 2012 b. Pasien BPJS dan KIS tidak dikenakan biaya |
Pelayanan poli gigi
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store