Pelayanan Poli Gigi

  1. a. Family folder Pasien
  2. b. Sudah mendaftar di loket

  1. a. Petugas Poli gigi menerima family folder dari Petugas loket
  2. b. Petugas Poli Gigi memanggil pasien sesuai Nomor urut Family folder
  3. c. Petugas melakukan Anamnesis dan pemeriksaan fisik
  4. d. Petugas melakukan tindakan
  5. e. Konseling
  6. f. Jika dapat ditangani pasien diberi kertas resep untuk pengambilan obat, jika tidak dirujuk ke rumah sakit
  7. g. Petugas mencatat register pelayanan

  1. Anamnese pasien             : 5 menit
  2. Pemeriksaan pasien         : 5 menit
  3. Pencabutan gigi susu      : 10 menit
  4. Pencabutan gigi tetap      : 20 -30 menit.
  5. Penambalan                      : 25 menit
  6. Pembersihan karang gigi  : 25 menit
  7. Pencabutan gigi dengan komplikasi : 60 Menit
  8. Perawatan luka/lubang gigi  : 15 menit

a. Pasien umum sesuai perdanomor 17 tahun 2012

b. Pasien BPJS dan KIS tidak dikenakan biaya

Pelayanan poli gigi

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikn pelayanan
  2. Email: : pkmwaenakeng18@gmail.com
  3. SMS pengaduan :081246057467
  4. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"