Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Ternak
  2. Alamat Jelas

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengobatan hewan
  2. Pelaksana memverifikasi dokumen dan menyiapkan lembar disposisi
  3. Kepala Puskeswan menugaskan Ka. TU untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan jadwal pelayanan kesehatan hewan kepada kepala desa
  4. Kepala Tata Usaha untuk menyiapkan surat pemberitahuan dan jadwal pelayanan kesehatan hewan kepada kepala desa
  5. Setelah terjadwal, Kepala UPTD menugaskan Petugas Medik dan paramedik veteriner untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan
  6. Petugas Medik dan paramedik veteriner melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan mencatat pada form kegiatan, bila kondisi hewan sehat maka dapat dilakukan vaksinasi, petugas membuat laporan tertulis yang disampaikan ke Kepala Puskeswan
  7. Mengarsipkan pelaporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Hewan

1. Datang lansung ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bireuen

2. Datang langsung ke Puskeswan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"