Tanda Daftar Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Koperasi

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala DPM & PTSP NTB;
  2. Akta pendirian koperasi dan perubahannya yang telah disyahkan oleh Notaris;
  3. Surat keterangan tanah (milik/ sewa);
  4. NPWP;
  5. Izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan;
  6. Daftar tenaga kerja;
  7. Pertimbangan teknis dari SKPD Provinsi yang membidangi Kehutanan.

  1. Menyerahkan Persyaratan di Petugas front office
  2. Diverifikasi oleh petugas Front Office
  3. Jika Berkas tidak Lengkap di kembalikan kepomohon
  4. Jika berkas Lengkap akan proses penerbitan izin
  5. Penandatanganan Dokumen Perizinan
  6. Penomoran Dokumen Perizinan
  7. Penyerahan Dokumen Perizinan Kepemohon

Jangka waktu yang diperlukan 1 s/d 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Koperasi

Bisa langsung kekantor kami atau melalui daring di akun sosmed @dpmptsp.provntb atau mengubungi telpon: (0370) 632632

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store