Tanda Daftar Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Perorangan

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala DPM & PTSP NTB;
  2. Foto copy KTP;
  3. Surat keterangan tanah (milik/ sewa);
  4. NPWP;
  5. Izin/ keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan;
  6. Daftar tenaga kerja;
  7. Surat keterangan tanah (milik/ sewa);
  8. Pertimbangan teknis dari SKPD Provinsi yang membidangi Kehutanan.
  9. Pertimbangan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Pertimbangan Teknis dari Instansi/Dinas lainnya jika dibutuhkan.

  1. Menyerahkan Persyaratan di front office
  2. Diverifikasi oleh petugas Front Office
  3. Jika Berkas tidak Lengkap di kembalikan kepomohon
  4. Jika berkas Lengkap akan proses penerbitan izin
  5. Penandatanganan Dokumen Perizinan
  6. Penomoran Dokumen Perizinan
  7. Penyerahan Dokumen Perizinan Kepemohon

Jangka waktu yang diperlukan untuk pembuatan izin 1 s/d 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Perorangan

Bisa langsung kekantor kami atau melalui daring di akun sosmed @dpmptsp.provntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store