Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Kapasitas Produksi Kurang Dari 6.000 (Enam Ribu) Meter Kubik Pertahun (Diatas 2.000 M³/Thn)

  1. Surat dan daftar isian permohonan yang dibubuhi materai (sesuai format lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan);
  2. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Direksi (sesuai format lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan);
  3. Akta pendirian perusahaan/koperasi yang telah disyahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan;
  4. NPWP;
  5. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Izin Gangguan;
  7. Pertimbangan teknis dari SKPD Provinsi yang membidangi Kehutanan.;
  8. Pertimbangan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Pertimbangan Teknis dari Instansi/Dinas lainnya jika dibutuhkan.

  1. Menyerahkan Persyaratan di front office
  2. Diverifikasi oleh petugas Front Office
  3. Jika Berkas tidak Lengkap di kembalikan kepomohon
  4. Jika berkas Lengkap akan proses penerbitan izin
  5. Penandatanganan Dokumen Perizinan
  6. Penomoran Dokumen Perizinan
  7. Penyerahan Dokumen Perizinan Kepemohon

Jangka waktu yang diperlukan 1 s/d 5 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Kapasitas Produksi Kurang Dari 6.000 (Enam Ribu) Meter Kubik Pertahun (Diatas 2.000 M³/Thn)

Bisa langsung kekantor kami atau melalui daring di akun sosmed @dpmptsp.provntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Kapasitas Produksi Kurang Dari 6.000 (Enam Ribu) Meter Kubik Pertahun (Diatas 2.000 M³/Thn)"