Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Skala Provinsi

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPM&PTSP Provinsi NTB;
  2. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahannya;
  3. Izin Lokasi;
  4. Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Izin HO;
  6. Dokumen Lingkungan Hidup berupa AMDAL atau UKL-UPL beserta persetujuannya;
  7. Memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan pengumpulan limbah B3;
  8. Memiliki tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3 ;
  9. Kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin;
  10. Pertimbangan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Pertimbangan Teknis dari Instansi/Dinas lainnya jika dibutuhkan.

  1. Menyerahkan Persyaratan di front office
  2. Menyerahkan Persyaratan di front office
  3. Jika Berkas tidak Lengkap di kembalikan kepomohon
  4. Jika berkas Lengkap akan proses penerbitan izin
  5. Penandatanganan Dokumen Perizinan
  6. Penomoran Dokumen Perizinan
  7. Penyerahan Dokumen Perizinan Kepemohon

Jangka Waktu yang diperlu 1 s/d 5 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Provinsi

Bisa langsung kekantor kami atau melalui daring di akun sosmed @dpmptsp.provntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store