Pengeloaan Rumah Potong Hewan

  1. Registrasi Hewan;
  2. Registrasi pemilik Hewan
  3. Dokumen asal Hewan

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyembelihanhewan di RPH dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas memberikan formulir Pemeriksaan antemortem dan postmortem ke petugas/dokter hewan untuk dilakukan Pemeriksaan ternak secara keseluruhan dan mengisi form antemortem.
  3. Petugas medik/dokter hewan mengisi formulir Antemortem dan memeriksa fisik hewan, bila hewan sakit dikembalikan kepemohon
  4. Ternak yang lolos disembelih oleh juru sembelih halal kemudian Petugas/Dokter Hewan melakukan pemeriksaan dan mengisi form postmortem dan di timbang dan dilayukan oleh Petugas teknis
  5. Pemohon menerima/mengambil hewan yang sudah disembelih ( karkas, jeroan, kulit, kepala dll ) untuk diangkut dengan membayar karcis retribusi

115 Menit

Sesuai Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2011

Jasa Potong Hewan

Datang langsung ke RPH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bireuen 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeloaan Rumah Potong Hewan"