Pengelolaan Tempat Pelelangan Hewan

  1. Registrasi Hewan;
  2. Registrasi pemilik Hewan
  3. Dokumen asal Hewan

  1. Pedagang membawa Ternak domba/kambing dengan menunjukan KTP, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk Ternak dari Luar Bireuen
  2. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi pelelangan ternak, bila tidak lengkap ternak dilarang masuk. Bila telah lengkap administrasi ternak diperiksa kesehatan oleh petugas
  3. Petugas medis memeriksa kesehatan ternak melakukan pengamatan visual kesehatan ternak bila terindikasi sakit ternak dilarang masuk, bila sehat ternak mengambil lapak lelang
  4. Ternak ditempatkan dilapak pelelangan dengan membayar retribusi

40 Menit

Sesuai Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2014

Pemasaran Ternak

Datang langsung ke RPH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bireuen 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Tempat Pelelangan Hewan"