Pelayanan Rekomendasi Pakan Ternak

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum;
  2. Foto copy angka pengenal impor/angka pengenal impor terbatas (bagi importir);
  3. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan;
  4. Foto copy Surat Keterangan Domisili;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy NPWP.

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas memverifikasi permohonan dan dokumen yang diajukan oleh pemohon dan Melakukan validasi permohonan dan dokumen yang diajukan oleh pemohon dan membuat draf rekomendasi dan disampaikan ke kasi
  3. Kasi memeriksa dan verifikasi dokumen permohonan diterima secara administratif dan draf rekomendasi selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang
  4. Kabid Memeriksa dan verifikasi dokumen permohonan diterima secara administratif dan draf rekomendasi selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas
  5. Kadis Memberikan persetujuan dokumen permohonan diterima secara administratif dan rekomendasi atau menolaknya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

tindak lanjut proposal atau surat rekomendasi

Datang langsung ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bireuen 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pakan Ternak"