Pengajuan Proposal Bantuan Hibah

  1. Fotocopy SK pembentukan kelompok dari Kepala Desa/Keuchik setempat
  2. Fotocopy KTP pengurus inti dan anggota
  3. Dokumentasi lokasi dan kegiatan
  4. Fotocopy kepemilikan lahan/kandang (menyesuaikan)
  5. Fotocopy proposal bantuan hibah
  6. Surat rekomendasi dari Keuchik, BPP, dan Camat

  1. Pemohon membawa proposal kegiatan dengan melampirkan administrasi proposal dan menyerahkannya ke pengadministrasi proposal
  2. pengadministrasi proposal memeriksa kelengkapan administrasi, bila tidak lengkap proposal dikembalikan. Bila telah lengkap administrasi, pengadministrasi proposal mencatat dalam buku agenda dan meneruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan catatan disposisi bila proposal sesuai dengan tupoksi dinas di teruskan ke bidang terkait, bila tidak sesuai dikembalikan ke pengadministrasi proposal
  4. Proposal yang sudah didisposisi kadis ditelaah dan di kelompokkan menurut tupoksi seksi dan diteruskan ke seksi yang sesuai
  5. Proposal tersebut di klasifikasikan dan ditidak lanjuti berdasarkan arahan kadis selanjutnya di teruskan ke pengadministrasi proposal untuk di tidaklanjuti
  6. setelah di evaluasi tupoksi proposal tersebut diteruskan ke tim verifikasi/CPCL untuk di survey kelayakannya
  7. setelah di verifikasi lapangan tim survey menyerahkan laporan ke Kadis untuk arahan/rekomendasi selanjutnya
  8. proposal diarsipkan

40 Menit

Tidak dipungut biaya

tindak lanjut proposal atau surat rekomendasi

Datang langsung ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Bireuen 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Proposal Bantuan Hibah"