Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. a. Kartu Pengunjung
  2. b. Kartu BPJS / KIS
  3. c. KTP/Kartu Keluarga

  1. a. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian
  2. b. Petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. c. Petugas melakukan registrasi
  4. d. Petugas Mengarahkan pasien ke ruangan tujuan
  5. e. Petugas membawa/menyerahkan Family Folder ke ruangan tujuan (Poli Umum, MTBS, KIA, dan Poli Gigi)
  6. f. Petugas mencatat register pelayanan
  7. g. Petugas mencatat register pelayanan

10 Menit

a. Pasien umum sesuai PERDAnomor 17 tahun 2012

b. Pasien BPJS/KIS tidak dikenakan biaya

c. Pasien BPJS/KIS dari luar wilayah pada kunjungan ke 4 dikenakan biaya sesuai perda nomor 17 tahun 2012

Loket pendaftaran

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Email: :pkmwaenakeng18@gmail.com
  3. SMS pengaduan :081246057467
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"