Layanan Surat Pengesahan keterangan Ahli waris ASN/Pensiun

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa;
  2. 2. Surat Keterangan Ahli waris dari Kepala Desa rangkap 3
  3. 3. SK CPNS dan Terakir rangkap 3
  4. 4. Akta Nikah rangkap 3
  5. 5. Foto Copy Karsu/Karis
  6. 6. Karpeg rangkap 3
  7. 7. Foto Copy Kartu Keluarga rangkap 3
  8. 8. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. 1. Pemohonmengisibukutamu;
  2. 2. Pemohonmembawapersyaratan LENGKAP sesuaiketentuandiatas;
  3. 3. Pemohonmenyerahkankelengkapanberkaskepadapetugasloketumum di kecamatan;
  4. 4. Pemohonmenungguverifikasiberkas oleh petugas;
  5. 5. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  6. 6. Camatmenandatanganisuratpengesahanahliwaris dan stempelasli;
  7. 7. PetugasmenyerahkanBerkas yang telahditandatangani oleh CamatkepadaPemohondengantandaterimaberkas.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat PengesahanketeranganahliwarisASN/Pensiun

  1. Tatap muka langsung
  2. Telp/WA 081239207766
  3. Email kecamatankomodo@yahoo.com
  4. Kotak Saran
  5. Pengaduan E-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengesahan keterangan Ahli waris ASN/Pensiun"