Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris

  1. 1. Surat Pengantardarikepaladesa
  2. 2. Surat KeteranganahliwariahdariKepalaDesarangkap 3
  3. 3. Foto Copy Akta Nikah rangkap3;
  4. 4. Foto Copy KartuKeluargarangkap 3;
  5. 5. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas oket umum di kecamatan;
  4. 4. Petugas meregistrasi berkas permohonan;
  5. 5. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  6. 6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel;
  7. 7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengant andaterima berkas.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesaahan keterangan ahli waris

  1. Tatap muka langsung
  2. Telp/WA
  3. Email komo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris"