Standar Pelayanan Legalisir Dokumen

  1. Membawa Surat Keterangan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Fotocopy KTP rangkap 1 (Satu)
  3. Membawa Fotocopy KK rangkap 1 (Satu)

  1. Pemohon Datang dengan membawa Persyaratan Surat Keterangan
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka pemohon akan ditolak
  4. Jika berkas benar dan lengkap, maka Surat Keterangan Pindah akan di Proses
  5. Setalah selesai dicetak di paraf oleh kasie
  6. Diserahkan ke Camat untuk di tanda tangan Lalu di Cap
  7. Penyerahan berkas legalisir ke Pemohon

  1. Pemohon Datang dengan membawa Persyaratan Surat Keterangan
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka pemohon akan ditolak
  4. Jika berkas benar dan lengkap, maka Surat Keterangan Pindah akan di Proses
  5. Setalah selesai dicetak di paraf oleh kasie
  6. Diserahkan ke Camat untuk di tanda tangan  Lalu di Cap
  7. Penyerahan berkas legalisir ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Tatap Muka langsung
  2. Kotak saran
  3. Telpon/WA: 082236017752
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Dokumen"