Penanganan Pasca Bencana

  1. Laporan dari masyarakat, pemerintah desa atau instansi terkait;
  2. Pemohon memberikan nomor kontak person yang dapat dihubungi.

  1. Pemohon melaporkan kejadian becana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Telpon, WA maupun bersurat ke Badan Pepanggulangan Bencana Daerah atau mendatangi langsung BPBD Kab. Manggarai Barat;
  2. Bagian Umum mencatat ke buku agenda; memeriksa keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana BPBD;
  3. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  4. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) ;
  6. Tim Reaksi Cepat mendatangi lokasi bencana untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) untuk mendapatkan taksasi besaran kerugian yang ditimbulkan
  7. Berdasarkan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengeluarkan/tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD untuk dilakukan rekonstruksi;

  1. Pemohon melaporkan kejadian becana  kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Telpon, WA maupun bersurat atau mendatangi langsung BPBD Kab. Manggarai Barat;
  2. Bagian Umum mencatat ke buku agenda;
  3. Surat dicek keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana;
  4. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  5. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  6. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) ;
  7. Tim Reaksi Cepat mendatangi lokasi bencana untuk melakukan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) untuk mendapatkan taksasi besaran kerugian yang ditimbulkan;
  8. Berdasarkan Kajian Perhitungan Pasca Bencana (JITUPASNA) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengeluarkan/tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD untuk dilakukan rekonstruksi;

                 i. Selesai.

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Dikelola oleh Sekretariat Sub Bagian Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme melalui  :

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
  2. Telepon/WA: 0812 – 3756  - 0564
  3. Email: bpbd.kabmanggaraibarat@gmail.com

       4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpbd.kabmanggaraibarat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasca Bencana"