Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK Baru : • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa Setempat; • Surat Izin tinggal tetap bagi bagi WNA • Fotocopy Akta Nikah rangkap 2 (Dua) • Fotocopy Akta Kelahiran rangkap 2 (Dua)
  2. 2. KK Perubahan : • Membawa Surat Pengantar RT/RW dan Desa Setempat; • Membawa KK Asli; • Fotocopy KTP rangkap 2 (Dua) • Surat Keterangan Pindah datang bila mutasi • Fotocopy Akta Kelahiran bila penambahan anggota

  1. Pemohon Datang dengan membawa Persyaratan Surat Keterangan
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka pemohon akan ditolak
  4. Jika berkas benar dan lengkap, maka Surat Keterangan Pindah akan di Proses
  5. Setalah selesai dicetak di paraf oleh kasie
  6. Diserahkan ke Camat untuk di tanda tangan Lalu di Cap
  7. Penyerahan Surat Keterangan ke Pemohon

1. KK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa Setempat
  • Surat Izin tinggal tetap bagi bagi WNA
  • Fotocopy Akta Nikah rangkap 2 (Dua)
  • fotocopy Akta Nikah rangkap 2 (Dua)

2.KK Perubahan

  • Membawa Surat Pengantar RT/RW dan Desa Setempat
  • Membawa KK Asli;
  • Fotocopy KTP rangkap 2 (Dua
  • Surat Keterangan Pindah datang bila mutasi
  • Fotocopy Akta Kelahiran bila penambahan anggota

 

 

 

 

 

                      

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  • Tatap Muka langsung
  • Kotak saran
  • Telpon/WA: 082236017752
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"