Penanganan Kebencanaan

  1. Laporan dari masyarakat, pemerintah desa atau instansi terkait;
  2. Pemohon memberikan nomor kontak person yang dapat dihubungi.

  1. Pemohon melaporkan kejadian becana kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Telpon, WA maupun bersurat ke Badan Pepanggulangan Bencana Daerah;
  2. Bagian Umum mencatat ke buku agenda;
  3. Surat dicek keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana;
  4. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  5. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang Logistik dan Kedaruratan;
  6. Bidang Logistik dan Kedaruratan menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan kaji cepat di lokasi bencana;
  7. Tim Reaksi Cepat mendatangi lokasi bencana untuk memverifikasi dan melakukan taksasi cepat terkait besaran kerugian yang ditimbulkan;
  8. Berdasarkan Hasil kaji cepat TRC, Bidang Kedaruratn dan Logistik mengeluarkan/tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD untuk memberikan bantuan dasar seperti logistik, zing dan semen;
  9. Kepala Pelaksana meminta bendahara barang untuk mengeluarkan barang bantuan sesuai dengan hasil taksasi Kaji cepat TRC dari gudang;
  10. Bendahara barang membuat surat terkait pengeluaran barang dari gudang yang ditandatangani oleh; bendahara barang dan Kepala Pelaksana BPBD;
  11. Bidang Kedaruratan dan Logistik membuat Berita Acara Serah terima bantuan untuk ditandatangani dan distempel basah oleh Penerima bantuan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Kepala Pelaksana.
  12. Logistik dan bahan dasar bangunan diserahkan ke korban bencana;
  13. Semua surat – surat melalui bagian umum diberikan nomor dan diarsipkan;

  1. Pemohon melaporkan kejadian becana  kepada  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Telpon, WA maupun bersurat ;
  2. Bagian Umum mencatat ke buku agenda;
  3. Surat dicek keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana;
  4. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  5. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang Logistik dan Kedaruratan;
  6. Bidang Logistik dan Kedaruratan menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan kaji cepat di lokasi bencana;
  7. Tim Reaksi Cepat mendatangi lokasi bencana untuk memverifikasi dan melakukan taksasi cepat terkait besaran kerugian yang ditimbulkan;
  8. Berdasarkan Hasil kaji cepat TRC, Bidang Kedaruratn dan Logistik mengeluarkan atau tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD untuk memberikan bantuan dasar seperti logistik, seng dan semen;
  9.  Kepala Pelaksana meminta bendahara barang untuk mengeluarkan barang bantuan sesuai dengan hasil taksasi  Kaji cepat TRC dari gudang;
  10. Bendahara barang membuat surat terkait pengeluaran barang dari gudang yang ditandatangani oleh; bendahara barang, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Kepala Pelaksana BPBD;
  11. Bidang Kedaruratan dan Logistik membuat Berita Acara Serah terima bantuan untuk ditandatangani dan distempel basah oleh Penerima bantuan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Kepala Pelaksana.
  12.  Logistik dan bahan dasar bangunan diserahkan/dihantar oleh petugas BPBD ke rumah korban bencana;
  13. Semua surat – surat melalui bagian umum diberikan nomor dan diarsipkan;

Selesai.

Tidak dipungut biaya

Logistik dan bahan bangunan dasar (Zing dan semen)

Dikelola oleh Sekretariat Sub Bagian Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme melalui  :

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
  2. Telepon/WA: 0812 – 3756  - 0564
  3. Email: bpbd.kabmanggaraibarat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpbd.kabmanggaraibarat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kebencanaan"