Surat Pengesahan Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Akta Nikah Orang tua ( dilegalisir);
  2. Surat Kematian Orang Tua ( Bapak/Ibu) (dilegalisir)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris (Dilegalisir);
  4. Fotocopy KTP Ahli Waris (Dilegalisir
  5. Fotocopy KK para ahli waris (Dilegalisir);
  6. Fotocopy KTP 2 (Dua) orang Saksi (Dilegalisir).

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon;
  2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuain persyaratan
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak
  4. Jika berkas benar dan lengkap maka Surat Keterangan Ahli waris akan diproses;
  5. Penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Akta Nikah Orang tua ( dilegalisir);
  2. Surat Kematian Orang Tua ( Bapak/Ibu) (dilegalisir)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris (Dilegalisir);
  4. Fotocopy KTP Ahli Waris (Dilegalisir);
  5. Fotocopy KK para ahli waris (Dilegalisir);
  6. Fotocopy KTP 2 (Dua) orang Saksi (Dilegalisir).

Tidak dipungut biaya

Pengesahan keterangan ahli waris

  1. Tatap Muka langsung
  2. Kotak saran
  3. Telpon/WA: 082236017752
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Pengesahan Keterangan Ahli Waris"