Standar Pelayanan Rekonsiliasi Obat

  1. -

  1. 1. Kunjungi pasien baru. 2. Tanyakan kepada pasien baru tentang obat baik resep maupun non resep yang biasa diminum di rumah atau jika pasien rujukan atau pindahan dari ruang lain maka gali informasi obat apa saja yang telah diminum pasien sebelumnya. 3. Hubungi DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pasien ) untuk menanyakan status obat yang dikonsumsi pasien sebelum masuk ruangan keperawatan apakah tetap dilanjut, ditunda atau dihentikan penggunaannya. 4. Tulis pada lembar rekonsiliasi obat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekonsiliasi Obat"