Peminjaman Alat Kebencanaan

  1. Surat Permohonan Peminjaman Alat Kebencanaan;
  2. Pemohon memberikan nomor contak person yang dapat dihubungi.

  1. Pemohon membawa surat pengajuan peminjaman alat kebencanaan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Manggarai Barat ke bagian umum untuk dicatat ke buku agenda;
  2. Surat dicek keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana;
  3. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk bisa dipinjamkan atau tidak bisa dipinjamkan ke Bagian Umum;
  4. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala pelaksana ke Bidang Logistik dan Kedaruratan
  5. Bidang Logistik dan Kedaruratan menindaklanjuti disposisi Kepala Pelaksana dengan meminta Bendahara pengeluaran barang membuatkan berita acara peminjaman barang yang ditandatangani oleh peminjam Alat Kebencanaan, Bendahara barang, Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan dan Kepala Pelaksana serta distempel basah;
  6. Selesai.

  1. Pemohon memasukan surat pengajuan peminjaman alat kebencanaan kepada  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat ke Bagian Umum untuk dicatat ke buku agenda;
  2. Surat dicek keabsahanya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana BPBD;
  3. Kepala Pelaksana membuat disposisi ke bagian yang menangani barang/peralatan kebencanaan untuk bisa dipinjamkan atau tidak bisa dipinjamkan ke Bagian Umum;
  4. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala pelaksana ke Bidang Logistik dan Kedaruratan;
  5. Bidang Logistik dan Kedaruratan menindaklanjuti disposisi  dengan meminta bendahara pengeluaran barang membuatkan berita acara peminjaman barang yang ditandatangani oleh peminjam Alat Kebencanaan, Bendahara barang, Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan dan Kepala  Pelaksana serta distempel basah;

                 f.  Selesai.

Tidak dipungut biaya

Alat Kebencanaan

Dikelola oleh Sekretariat Sub Bagian Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme melalui  :

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
  2. Telepon/WA: 0812 – 3756  - 0564
  3. Email: bpbd.kabmanggaraibarat@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpbd.kabmanggaraibarat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Alat Kebencanaan "