Izin Usaha Pertambangan

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala DPM & PTSP Provinsi NTB
  2. Salinan KTP untuk perseorangan, surat keterangan domisili untuk koperasi dan badan usaha
  3. Salinan Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari pejabat berwenang, untuk pemohon Koperasi dan Badan Usaha
  4. Profil badan usaha, susunan direksi dan daftar pemegang saham untuk koperasi dan Badan Usaha
  5. Fotokopi NPWP
  6. Rencana pasokan komoditas tambang yang diolah dan atau dimurnikan, yang berasal dari pemegang IUP/IUPK OP, IUP OP khusus dan IPR,
  7. Perjanjian Kerjasama dengan pemasok mineral atau batubara
  8. Dokumen Studi kelayakan yang telah mendapat persetujuan
  9. Dokumen RKAB, Rencana konstruksi dan pembangunan sarana-prasarana
  10. Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL) sesuai ketentuan dan Izin Lingkungan dari Instansi yang berwenang
  11. Laporan Keuangan tahun terakhir, pernyataan kesanggupan mematuhi harga patokan mineral dan batubara, serta dukungan/referensi Bank
  12. Salinan Izin Prinsip
  13. Pertimbangan Teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB dan Pertimbangan Teknis dari Instansi/Dinas lainnya jika dibutuhkan.

  1. Membawa Persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP perseorangan, Membawa fotocopy NPWP, akta pendirian dan Profil badan usaha
  2. Mengajukan Persyaratan Kepetugas Front Office
  3. Memvalidasi Persyaratan pemohon
  4. Melengkapi Persyaratan jika belum lengka
  5. Menerima tanda terima dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Izin diproses oleh front office jika persyaratan sudah lengkap
  7. Meminta TandaTangan Kepala DPM & PTSP Provinsi NTB
  8. di serahkan kepetugas front office untuk di stampel
  9. Setelah selesai baru di berikan kepemohon

Jangka waktu Penyelesain 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

Bisa langsung kekantor kami atau melalui daring di akun sosmed @dpmptsp.provntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store