Izin Peternakan

  1. Surat permohonan
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan Provinsi NTB
  4. Surat Keterangan Jalan ternak dari daerah asal
  5. Hasil Pemeriksaan Fisik (Holding Ground)

  1. Membawa KTP asli, Membawa STNK, Membawa Kartu Pajak
  2. Mengajukan Persyaratan Kepetugas Front Office
  3. Melengkapi Persyaratan jika belum lengkap
  4. Menerima tanda terima dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  5. Izin diproses oleh front office
  6. Meminta TTD Kepala DPM & PTSP Provinsi NTB
  7. Setelah Di TTD oleh kadis lalu di serahkan kepemohon oleh petugas front office

Waktu yand diperlukan dalam penyelesain izin ternak 1 hari kerja paling cepat 6 jam 

Tidak dipungut biaya

Izin Ternak

Menghubungi bagian front offie

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store