Apotik/Rumah Obat

  1. Fotocopy Ijazah Apoteker
  2. Fotocopy Surat Sumpah Apoteker
  3. Fotocopy Surat penugasan
  4. Fotocopy Surat izin Kerja
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy Rekomendasi ISFI
  7. Fotocopy NIB
  8. Fotocopy SIUP
  9. Daftar Rincian Alat Perlengkapan Apotek
  10. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan
  11. Surat Pernyataan tidak bekerja pada Perusahaan Farmasi Lain
  12. Denah bangunan atau denah lokasi

  1. Pemohon datang ke DISPMPTSPTK Pagar Alam dan mengisi formulir
  2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses Izin tersebut

Izin Apotik dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Apotik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store