Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Rekaman Sertifikat Badan Usaha LPJK Provinsi
  2. Tanda Bukti Pembayaran Izin
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut Perubahannya
  4. Fotocopy SIUP dan NIB
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
  7. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertfikat Keterampilan (SKT) untuk Tenaga Ahli berikut Fotocopy Ijazah, KTP dan daftar riwayat hidup
  8. Fotocopy Keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi seperti : AKI, AKLI, GAPENSI, GAPEKSINDO, APNATEL dan lainnya
  9. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar (berwarna)

  1. Pemohon datang mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas memverifikasi document kelengkapan
  3. Petugas memproses izin tersebut

Satu hari kerja dengan catatan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

izin usaha kontruksi (IUJK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi"