Izin Mendirikan Bangunan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja.
Biaya/tarif Izin Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan total RAB (Rincian Anggaran Biaya) bangunan. Jika itu bangunan usaha total RAB x 2,5%, selanjutnya jika itu bangunan/rumah pribadi dikali 1,5%, setelah itu akan ada hasil tarif/biaya retribusi yang akan distor ke Pemerintah Kota.
Surat Izin Mendirikan Bangunan
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store