Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  2. Fotocopy Kepesertaan atau tanda bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan
  3. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan
  5. Fotocopy Surat Tanah
  6. Gambar Bangunan Beserta Site Plan
  7. Gambar Pagar
  8. Gambar Got / Riol
  9. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pendirian bangunan
  10. Perhitungan konstruksi beton bagi bangunan bertingkat dan perhitungan konstruksi baja bagi yang berkonstruksi baja
  11. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun barsangkutan
  12. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan Lama Serta Gambar Bangunan Lama (Untuk Revisi IMB)
  13. Surat Izin Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam

  1. Pemohon datang dan mengisi form permohonan
  2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
  3. Petugas mengecek keabsahan dokumen persyaratan
  4. Jika persyaratan sesuai, petugas memproses izin tersebut

Izin Mendirikan Bangunan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja.

Biaya/tarif Izin Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan total RAB (Rincian Anggaran Biaya) bangunan. Jika itu bangunan usaha total RAB x 2,5%, selanjutnya jika itu bangunan/rumah pribadi dikali 1,5%, setelah itu akan ada hasil tarif/biaya retribusi yang akan distor ke Pemerintah Kota.

Surat Izin Mendirikan Bangunan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store