Poli Anak

  1. Kartu pasien
  2. Kartu Askes/BPJS/Jamkesmas
  3. Rujukan Dokter
  4. KTP/Kartu Keluarga
  5. Apabila persyaratan 2 tidak terpenuhi pasien dikatagorikan pasien umum.

  1. Pasien/Keluarga mengambil nomor antrian dan mendaftar sesuai persyaratan selanjutnya di arahkan menunggu di poli anak,
  2. Dokter Memeriksa pasien, apabila dibutuhkan penunjang diagnostik, pasien diminta melakukan pemeriksaan seperti: a. Laboratorium, b. Radiologi, c. Fisioterafi d. Konsul Gizi Dokter membaca hasil kemudian memberikan resep
  3. Pasien/Keluarga pasien mengambil obat di Apotik rawat Jalan
  4. Pasien/Keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rawat inap

Jangka waktu Maksimal penyelesaian pelayanan rawat jalan poli anak adalah 6 jam dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang apabila diperlukan, sampai penerimaan dan penjelasan obat dari apotek.

Disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan, berdasarkan:

Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 88  Tahun 2015  tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Email        :  rsudPasamanbarat@ yahoo.co.id                    
  2. Telpon        :  (0753) 65960
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Anak"