Jangka waktu Maksimal penyelesaian pelayanan rawat jalan poli anak adalah 6 jam dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang apabila diperlukan, sampai penerimaan dan penjelasan obat dari apotek.
Disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan, berdasarkan:
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
Pelayanan Rawat Jalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store