Permohonan pembuatan kartu nelayan (KTN)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NIK yang masih berlaku
  2. Mengisi Form dan Melengkapi Persyaratan yang telah ditetapkan (KTP dan KK)
  3. Petugas / Tim Verifikasi melakukan validasi terhadap kebenaran dan kelengkapan data form F1 yang disampaikan oleh nelayan dan membubuhkan tanda tangan pada form F1 dimaksud
  4. Data Form F1 yang telah diisi oleh nelayan kemudian dilakukan entry data melalui Aplikasi Kartu Nelayan
  5. Petugas dinas membuat Daftar Cetak Kartu Nelayan melalui Aplikasi Kartu Nelayan
  6. "Kartu Nelayan yang telah dicetak kemudian didistribusikan oleh Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen kepada nelayan yang bersangkutan secara langsung atau melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan "

  1. Petugas Administrasi memeriksa kelengkapan dokumen
  2. Kabid memeriksa kebenaran dokumen dan Petugas menimput ke dalam Aplikasi KUSUKA
  3. Mencetak Kartu Nelayan di Periksa oleh Kabid dan Kepala Dinas baru di Distribusikan

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan dan Penerbitan Kartu Nelayan

1. Via telepon no. (0644) 324841

2. Datang langsung ke Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen (Laksamana Malahayati No. 1 Bireuen Provinsi Aceh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store