Permohonan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)

  1. 1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Membawa fotocopy KTP Pemohon (pekerjaan harus nelayan/buruh nelayan)
  3. 3. Membawa fotocopy KTP ahli waris (istri, anak, orang tua)
  4. 4. Membawa fotocopy kartu keluarga
  5. 5. Membawa fotocopy kartu nelayan
  6. 6. membawa fotocopy buku tabungan ahli waris
  7. 7. Apabila berkas administrasi pemohon lengkap maka proses pembuatan Kartu Asuransi diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke pemohon
  8. 8. Pendaftaran kartu asuransi tidak boleh diwakilkan

  1. Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional
  2. Memilki Kartu Nelayan
  3. Berusia Maksimal 65 Tahun
  4. Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang
  5. Ukuran kapal maksimal 10 GT
  6. Tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari manapun

15 Hari

Tidak Dipungut Biaya

Bantuan Premi Asuransi Nelayanan (BPAN)

1. Via telepon no telp (0644)324841

2. Datang langsung ke Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen (Laksamana Malahayati No. 1 Bireuen Provinsi Aceh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store