Izin Pusat Kesehatan Masyarakat

  1. Asli/scan formulir permohonan penerbitan Izin Pusat Kesehatan Masyarakat yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Penetapan Lokasi;
  3. Fotocopy/scan Bukti Kepemilikan Tanah;
  4. Fotocopy/scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotocopy/scan KTP Pemohon;
  6. Fotocopy/scan Denah Lokasi dan Denah Bangunan;
  7. Fotocopy/scan SK Jabatan (sebagai Kepala Puskesmas);
  8. Fotocopy/scan Ijazah terakhir;
  9. Fotocopy/scan Surat Kerjasama Penanganan Limbah;
  10. Fotocopy/scan Dokumen Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon;
  11. Fotocopy/scan Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori puskesmas;
  12. Fotocopy/scan Studi Kelayakan untuk puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  13. Fotocopy/scan Profile Puskesmas (aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan);
  14. Asli/scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon;
  15. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa;

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pendaftaran;
  4. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi Izin ditetapkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)

Izin Pusat Kesehatan Masyarakat

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.ig

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pusat Kesehatan Masyarakat"