Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Dokumen Lingkungan : Amdal, UKL/UPL atau SPPL;
  3. Fotocopy/scan Izin Lingkungan;
  4. Fotocopy/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk pemohon WNA;
  5. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan HUkum;
  6. Fotocopy/scan NPWP yang valid berkedudukandi Kabupaten Cirebon;
  7. Fotocopy/scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  9. Fotocopy/scan Izin Lokasi;
  10. Fotocopy/scan Kontrak Kerjasama dengan pemnfaat/penimbun/pengolah yang telah memiliki izin (khusus untuk permohonan izin pengumpulan);
  11. Fotocopy/scan Company Profil dan Izin Perusahaan pemanfaat/penimbun/pengolah yang telah memiliki izin;
  12. Fotocopy/scan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan/pengelolaan Penyimpanan Sementara (uraian mengenai operasional penyimpanan Libah B3, Keselamatan Kerja dan TangapDarurat);
  13. Fotocopy/scan uraian tentang Sumber, Jenis, Jumlah dan Karakteristik Limbah B3;
  14. Fotocopy/scan uraian tentang spesipikasi alat pengelolaan dan pengendalian darurat TPS Limbah B3;
  15. Fotocopy/scan denah lokasi pengelolaan Limbah B3;
  16. Fotocopy/scan Gambar Desain Gambar TPS Limbah B3;
  17. Fotocopy/scan Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah B3;
  18. Fotocopy/scan Surat Keterangan Jenis dan Volume Limbah B3 yang dihasilkan;
  19. Fotocopy/scan Surat Keterangan Penanggungjawab Pengelola Limbah B3;
  20. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pendaftaran;
  4. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi Izin ditetapkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) 

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun"