Izin Pemasangan Reklame (Non Insidentil) Papan/Billboard/Vidiotron/Megatron

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Pemasangan Reklame (Non Insidentil) yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  3. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan Hukum;
  5. Asli/scan Foto dan gambar situasi lokasi tempat pemasangan reklame;
  6. Fotocopy/scan Gambar desain konstruksi reklame yang disahkan oleh Dinas Teknis Terkait;
  7. Footocopy/scan Gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
  8. Fotocopy/scan status tanah/lahan/bangunan yang akan dimanfaatkan sebagai tempat/lokasi untuk pemasangan reklame;
  9. Asli/scan surat pernyataan kesanggupan/kesediaan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam surat permohonan dan SK izin pemohon bermaterai cukup;
  10. Fotocopy/scan Izin Tetangga lingkungan sekitar lokasi bangunan reklame (berdasarkan kondisi lingkungan sekitar bangunan reklame) diketahui kuwu/lurah dan camat setempat;
  11. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pendaftaran;
  4. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan

Apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi Izin ditetapkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)

Izin Pemasangan Reklame (Non Insidentil) papan/billboard/Videotron/Megatron

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame (Non Insidentil) Papan/Billboard/Vidiotron/Megatron"