Rekomendasi Izin Praktek Perawat

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2.Foto Kopi KTP
  3. 3. Foto kopi STR
  4. 4. Surat Keterangan Bebadan Sehat
  5. 5. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  6. 6. Foto Kopi Ijazah dan Transkip Nilai

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas
  2. 2. Berkas diverikasi sesuai degan persyaratan dan pemohon mengisi form
  3. 3. Berkas di Periksa dan ditelaah oleh tenaga teknis dan disesuiakan dengan keadaan di lapangan
  4. 5. Kepala Bidang melakukan paraf rekomendasi
  5. 6. Kepala Dinas Kesehatan menetapkan surat Rekomendasi
  6. 7. Rekomendasi diserahkan atau dikirim via email

dilakuakn kesesuian berkas dengan tempat praktek apabila praktek mandiri

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Perawat

Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email.buoldinkes24@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktek Perawat"