Izin Optikal

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Optikal yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan KTP pemohon/penanggung jawab;
  3. Fotocopy SIP RO (Refraksionis Optisien);
  4. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan Hukum;
  5. Fotocopy/scan Surat Kesanggupan Penanggung Jawab (Refraksionis Optisien);
  6. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  7. Fotocopy/scan Denah Lokasi dan Denah Ruangan;
  8. Fotocopy/scan Rekomendasi dari ikatan/himpunan profesi;
  9. Fotocopy/scan Surat Pernyataan kesediaan Dokter Ahli Mata untuk menjadi penanggung jawab pada Laboratorium Lensa Kontak;
  10. Fotocopy/scan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi Komisariat Daerah setempat yang menyatakan bahwa RO yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut;
  11. Fotocopy/scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
  12. Fotocopy/scan Surat Keterangan tidak buta warna dari Dokter Ahli Mata atau Instansi Pemerintah;
  13. Asli/scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon;
  14. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pendaftaran;
  4. Isi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)

IZIN OPTIKAL

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optikal"